test

News

Selasa, 31 Oktober 2023 07:09 WIB

Pemprov DKI Jakarta Ingatkan Penerapan Tilang Uji Emisi Mulai 1 November

Editor: Hadi Ismanto

Sejumlah pengendara melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya)

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Razia ini akan diterapkan mulai 1 November 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan razia uji emisi ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Hal tersebut berdasarkan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama pihak terkait menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," ungkap Asep kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Menurut Asep, razia uji emisi harus terus digalakkan. Dia menyebut pelaksanaan razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.

Karenanya, Asep mengingatkan seluruh warga yang bermobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik kendaraan roda dua maupun empat.

"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara," tukasnya.

BERITA TERKAIT