test

News

Rabu, 25 Oktober 2023 07:09 WIB

Polisi Setop Kasus Pembunuhan di Depan Mal Jakbar, Pelaku Diserahkan ke RSJ

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi menyatakan pelaku pembunuhan seorang karyawati berinisial FD (44), di dekat lobi Mal Tanjung Duren, Jakarta Barat, mengidap skizofrenia paranoid. Dengan begitu, penyelidikan kasus ini dihentikan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan penghentian penyelidikan berpedoman pada KUHAP maupun KUHP.

"Di mana di dalam KUHAP dijelaskan bahwa Pasal 109, penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan," ujar Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa (23/10/2023).

Lebih lanjut Syahduddi menyebut setidaknya ada tiga hal yang membuat penyidikan perkara bisa dihentikan. Pertama, karena tidak cukup bukti, kedua, bukan merupakan tindak pidana, dan terakhir karena demi hukum.

"Nah, demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, inilah yang menjadi pedoman kita di dalam proses penanganan selanjutnya," tuturnya.

"Dan ini diperkuat dengan pasal 44 KUHP, bahwa barang siapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dikarenakan jiwanya cacat dalam pertumbuhan ataupun terganggu karena suatu penyakit itu tidak dapat dipidana," sambungnya.

Syahdudi mengungkapkan, pihak kepolisian selanjutnnya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus menyerahkan petunjuk dari RS Bhayangkara Polri agar pelaku dilakukan penanganan kejiwaan.

"Yang pertama mengirimkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk meminta petunjuk dan penanganan lebih lanjut," terangnya.

"Dan pada akhirnya nanti penyidik akan mengirim dan menyerahkan tersangka ke rumah sakit jiwa yang sudah ditunjuk oleh Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Pusdokkes Polri," imbuhnya.

BERITA TERKAIT