test

News

Senin, 23 Oktober 2023 09:38 WIB

Pengembangan Kasus, Polda Metro Tangkap 2 Tersangka Judi Online

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Barang bukti dari kasus judi online. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online dengan menangkap dua orang pelaku yang ditangkap pada hari Senin (16/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua pelaku berinisial NA (P/42) dan CAS (L/40) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Melakukan ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian,” ujar Ade Safri dalam keterangan yang diterima, Senin (23/10/2023)

Ade Safri menuturkan, pengembangan kasus tersebut bermula dari penyelidikan website PAPI55 dan sejumlah website lain yang diduga memuat konten judi online.

“Menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan Togel, Slot, Tembak Ikan dan Judi bola,” ucap Ade Safri.

Kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yakni tersangka NA berperan sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap player-player dari Papi55.

“Selain itu tersangka juga membantu para player yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para player terkait Depo dan Withdraw,” ungkapnya.

Sementara untuk tersangka CAS yang berperan sebagai pemilik website perjudian Papi55 yang turut mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website.

Adapun pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari hasil ungkap yang dilakukan Dittipidsiber Siber Bareskrim Polri sebelumnya yang juga berlokasi di Bali.

“Betul. Jadi yang ditangkap Polda Metro Jaya adalah pengembangannya. Tersangka ikut membuka kantor judi online di Bali,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari penangkapan dua pelaku tersebut yakni diantaranya 12 unit komputer dan laptop, 5 unit handphone dan tablet, 1 flashdisk, 10 kartu ATM berbagai jenis bank, 3 buku tabungan, dan 1 akun google mail.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT