Sabtu, 21 Oktober 2023 18:11 WIB
Update Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi penyidikan.
Terkait dengan hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.
"Pasca pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan," ujar Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Adapun penerbitan Surat Perintah Penyidikan itu, lanjut Ade Safri, untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa," ungkapnya.
"Nah ini menjadi tugas dari tim penyidik nantinya untuk mencari alat bukti membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tandasnya.
Polda Metro Tiga Kali Klarifikasi SYL Soal Dugaan Pemerasan
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata sudah berulang kali dimintai keterangan atau klarifikasi dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beliau (SYL) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (6/10/2023) malam.
Hanya saja, Ade Safri tidak menjelaskan lebih jauh perihal kapan klarifikasi pertama dan kedua terhadap Mentan SYL dilakukan. Dia hanya menyebut sudah meminta klarifikasi enam orang, termasuk sopir bernama Heri dan Ajudan bernama Panji Harianto.
"Bahwa enam orang telah dimintai keterangan ataupun klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk salah satunya adalah Bapak Mentan RI," tuturnya.
"Mulai tanggal 24 Agustus sampai tanggal 3 Oktober dan yang terakhir tadi bapak Mentan RI pada sore tadi tiba di ruang pemeriksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atau klarifikasinya," tukasnya.
Usut Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Periksa 52 Saksi
Total sudah 52 orang menjadi saksi memberikan keterangannya kepada tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan jumlah tersebut merupakan total saksi yang diperiksa hingga pemeriksaan yang dilakukan pada hari Kamis (19/10/2023).
"Jadi total sampai dengan hari Kamis kemarin tanggal 19 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang saksi," ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip pada (21/10/2023).
Menurut Ade Safri, potensi jumlah saksi yang bisa bertambah menjadi 53 tak terjadi dikarenakan pemeriksaan tunggal yang dijadwalkan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri tak terlaksana lantaran mangkirnya yang bersangkutan pada Jumat (20/10/2023) kemarin.
"Untuk saksi FB tidak datang/tidak hadir sebagaimana jadwal pemeriksaan maupun surat panggilan yang dilayangkan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB," tuturnya.
Usut Kasus SYL, Polda Metro Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketua KPK
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Rencananya, Firli akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari Selasa (24/10/2023) pekan depan.
“Penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas Saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan surat panggilan sudah dikirimkan penyidik di hari ini juga dan sudah diterima di Kantor KPK RI.
“Untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI, telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB,” ucapnya.
Kapolda Metro Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan SYL Dituntaskan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Ya kalau perkara sudah masuk akan kita selesaikan," ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut Karyoto menjelaskan, penanganan sebuah perkara yang diadukan atau dilaporkan mempunyai sistem dalam rangkaian prosesnya.
"Ada hal-hal yang sifatnya ini, penyidikan itu udah semacam sistem. Ada laporan masuk ya diproses, diselidiki, dicari alat buktinya, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa, gelar perkara,” paparnya.
Kapolri Minta Penyidik Profersional Tangani Dugaan Pemerasan SYL
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk cermat dan berhati-hati terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tentunya kami berpesan pada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati," jelas Sigit, Sabtu (7/10/2023).
Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, Mabes Polri juga akan turun langsung mengasistensi penanganan kasus yang ada dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," tuturnya.
Sigit menambahkan, pihaknya juga meminta kepada penyidik untuk profesional dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga mempersilakan kepada lembaga-lembaga yang ingin mengawasi agar bisa memberikan rasa keadilan.
"Apakah ini bisa diproses lanjut atau sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor untuk kemudian kita uji, jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," tukasnya.
Menko Polhukam Soroti Perkembangan Penanganan Dugaan Pemerasan SYL
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengaku terus mengawasi perkembangan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Mahfud, sejauh ini Kemenko Polhukam tengah berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya. Hal ini untuk memastikan penanganan kasus bisa berjalan baik
"Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda (Metro Jaya), agar ini selesai dengan benar dan baik," ujar Mahfud MD di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Mahfud mengungkapkan, penanganan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL akan sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan secara profesional.
"Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda, saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penegakan hukum kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Ade Safri menyampaikan, peningkatan status menjadi penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin.
“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” tukasnya.