test

News

Minggu, 15 Oktober 2023 07:07 WIB

Kekhawatiran Intervensi Kasus SYL, PMJ Junjung Transparansi Penanganan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Polri melalui Polda Metro Jaya berkomitmen menjunjung nilai transparansi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ketika disinggung mengenai kekhawatiran adanya intervensi penanganan kasus, terlebih dengan melibatkan langsung pihak KPK melalui supervisi.

“Penyidik Polri menjunjung transparansi dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Ade Safri menyampaikan bahwasanya surat permohonan supervisi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada pihak KPK sebagai bentuk transparansi penanganan kasus yang kini dalam tahap penyidikan.

“Pada intinya surat permohonan supervisi penanganan perkara yang diajukan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan deputi koordinasi dan supervisi, deputi bidang koordinasi dan supervisi adalah salah satu bentuk transparansi penyidik Polri dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penanganan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut dikirimkan pada Rabu (11/10/2023).

“Penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

 

Ade menuturkan, surat tersebut berisikan permohonan kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Korsub dalam penanganan kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” jelasnya.

BERITA TERKAIT