Jumat, 13 Oktober 2023 19:34 WIB
KPU Batasi Jumlah Simpatisan Kawal Capres-Cawapres 230 Orang
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah simpatisan yang mengawal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 pada tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023.
Alasannya, ruangan KPU tidak cukup menampung para simpatisan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan total yang bisa dibawa hanya 230 orang dengan rincian 30 pimpinan parpol dan 200 simpatisan.
"Nanti pada tanggal 19-25 Oktober pimpinan parpol atau gabungan parpol yang hadir ke kantor KPU diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran," terang Hasyim di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat, (13/10/2023).
Sementara itu, untuk kader partai dan simpatisan hanya dibolehkan 200 orang saja yang mengiringi pendaftaran itu.