logo-pmjnews.com

News

Selasa, 10 Oktober 2023 15:02 WIB

Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster, Dua Tersangka Diamankan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Petugas menggagalkan penyelundupan benih lobster. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Petugas menggagalkan penyelundupan benih lobster. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Aksi penyelundupan benih lobster dengan tujuan ke Singapura berhasil digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Terminal 2F keberangkatan internasional, pada Minggu (8/10/2023).

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan dalam kasus tersebut diamankan dua orang tersangka berinisial MF (50) dan VGS (20) yang berperan sebagai kurir.

“Total benih lobster yang berhasil diamankan berjumlah 107.800 ekor,” ujar Jauhari dalam keterangan yang diterima Selasa (10/10/2023).

Jauhari menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran.

Adapun modus dari para tersangka yang dengan menggunakan koper. Dari tersangka MF diamankan koper berisi 63.000 benih lobster, paspor, dan boarding pass.

Sementara dari tangan tersangka VGS diamankan koper yang berisi 44.800 benih lobster dam juga paspor serta boarding pass.

“Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp11.426.800.000,” kata Jauhari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

BERITA TERKAIT