Sabtu, 7 Oktober 2023 18:37 WIB
Jeratan Hukum untuk Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual MUID
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS -Pihak kepolisian menerangkan tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual saat proses body checking finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 ternyata adalah chief operating office (COO) MUID.
"Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO," terang Direrskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media.
Hengki menuturkan selaku COO, tersangka memiliki langsung berkenaan operasional dari gelaran Miss Universe itu.
"Fakta yang kita peroleh di sana, dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju. Kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban," beber Hengki.
Kemudian, tersangka juga disebut sempat mengambil gambar saat para finalis sedang melakukan proses body checking.
Menurut Hengki, pihaknya telah mengantongi bukti terkait hal ini.
Sebagai tindak lanjut, rencananya ASD akan diperiksa dalam kapasitasnya selaku tersangka pada pekan depan. Namun, Hengki belum membeberkan soal jadwal pemeriksaan tersebut.
Hengki mengungkapkan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dikenakan Pasal 5, 6, 14 dan 15 UU Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan TPKS," tandasnya.
Berperan Perintah Buka Baju
Polisi sejauh ini menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia (MUID)
Adapun menurut pernyataan kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, S adalah Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia sebagai pelaksana kegiatan body checking.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka dalam kasus tersebut memerintahkan korban untuk membuka baju.
“Yang bersangkutan ya melaksanakan kegiatan secara langsung dari operasional dari pada event tersebut ya,” ujar Hengki kepada wartawan.
“dan fakta yang kita peroleh di sana memang dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan untuk membuka baju, kemudian ada hal-hal uang tidak diterima oleh korban,” lanjutnya.
Tak hanya itu, tersangka Sarah juga disebutkan membentak-bentak hingga melakukan penghinaan yang dianggap merendahkan martabat korban.
“Kemudian membentak-bentak, ada hal-hal yang sifatnya, seperti apa ya, penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban,” ucap Hengki.
Lebih lanjut, Hengki menambahkan bahwa Sarah juga dikatakan memfoto korban yang kemudian menjadi alat bukti dalam penetapan tersangka.
“Memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alay bukti buat kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya, dicatat misalnya ada ini ini ini, saya tidak boleh sebutkan disini, karena memang ini melanggar hak dan martabat lagi kalau saya sampaikan disini. Pada intinya seperti itu lah,” paparnya.
“Yang bersangkutan melakukan tindakannya tidak sesuai dengan kapasitas,” tandasnya.
Dalam penetapan terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka Dipanggil Pekan Depan
Polisi menetapkan ASD alias S atau Sarah, Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual saat body checking terhadap sejumlah kontestan.
Sebagai tindak lanjut, rencananya tersangka akan dilakukan pemanggilan oleh polisi terhadap yang bersangkutan pada pekan depan.
“Rencana minggu depan kita akan panggil,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan.
Hengki menyebutkan bahwa peran dari tersangka dalam kasus tersebut yakni memerintahkan para korban untuk buka baju dan juga adanya pembentakan dan penghinaan yang dianggap merendahkan martabat korban.
“Kita dalami ya (alasan perintah buka baju), kan gitu kan. Masih kita dalami. Ya kan dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Hengki menambahkan, pihaknya juga membuka peluang adanya tersangka baru nantinya setelah koordinasi dengan pihak Kejaksaan selesai.
“Dan sangat potensi kita akan adanya pertambahan tersangka-tersangka baru,” tutupnya.