logo-pmjnews.com

Suara Pemilu

Minggu, 1 Oktober 2023 07:07 WIB

Bawaslu Tegaskan Masa Reses DPR-DPRD Tidak Boleh Jadi Ajang Kampanye Pemilu

Editor: Hadi Ismanto

Anggota Bawaslu Puadi saat kegiatan Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (Foto: PMJ News/Dok Bawaslu)
Anggota Bawaslu Puadi saat kegiatan Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (Foto: PMJ News/Dok Bawaslu)

PMJ NEWS - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi menegaskan masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Puadi dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, beberapa hari lalu.

Menurut Fuadi, dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

"Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut," ungkap Puadi seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Minggu (1/10/2023).

Lebih lanjut Puadi juga menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

"Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah," tuturnya.

"Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT