logo-pmjnews.com

News

Jumat, 22 September 2023 15:24 WIB

Kejagung Terima Kembali Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Editor: Hadi Ismanto

Kejaksaan Agung menyatakan menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kejaksaan Agung menyatakan menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara tersebut dikirim penyidik pada hari Kamis (21/9/2023) kemarin dengan Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum.

“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama tersangka ARPG,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/9/2023).

Adapun berkas perkara yang diterima tersebut merupakan berkas perkara yang sudah dilengkapi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya. Kemudian, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT