test

News

Jumat, 22 September 2023 14:05 WIB

Viral Mobil Pakai Lampu Rem Salahi Aturan Bikin Silau Pengendara Lain

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Viral Mobil di Tol Pakai Lampu Rem Salahi Aturan Bikin Silau Pengendara Lain. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS -  Viral sebuah video yang beredar di media sosial TikTok memperlihatkan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang memakai lampu rem tembak mengakibatkan pengendara mobil lain terganggu karena silaunya.

Saat dimintai keterangan, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyebutkan bahwa penggunaan lampu rem seperti di mobil Fortuner tersebut menyalahi aturan tersebut dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU 22/2009. Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan salah satunya adalah pemasangan lampu menyilaukan,” ujar Doni dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Lebih dari, Doni menyampaikan bahwa untuk pemakaian lampu tambahan di kendaraan tidak bisa secara sembarang dilakukan lantaran adanya aturan yang termuat dalam Pasal 59 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Kendaraan bermotor tertentu saja, di antaranya lampu isyarat warna biru digunakan untuk ranmor petugas Polri, lampu isyarat warna merah untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah,” ucapnya.

“Dan lampu isyarat warna kuning untuk ranmor patroli jalan tol, pengawasan sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus,” jelasnya.

BERITA TERKAIT