test

News

Rabu, 20 September 2023 17:44 WIB

Rugikan Korban Rp110 Juta, Polisi Bekuk Penipu Jual Beli Mobil di Medsos

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rilis pengungkapan kasus penipuan jual beli mobil via media sosial. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pria berinisial DSP, pelaku penipuan dengan modus jual-beli mobil melalui media sosial. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial AAS.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi mengatakan korban awalnya tertarik pada mobil Toyota Hilux yang diiklankan tersangka di media sosial. Pasalnya, harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga pasaran.

"Korban lalu menghubungi nomor telepon di akun media sosial tersebut dan berminat membeli 1 mobil yang diiklankan, mobil Hilux hitam tahun 2010 yang pada iklan dihargai Rp135 juta, padahal secara pasaran harganya masih jauh di atas itu," ungkap Henrikus saat konferensi pers, Rabu (20/9/2023).

Selanjutnya, Hendrikus menjelaskan korban dan tersangka kemudian berkomunikasi hingga terjadi kesepakatan harga Rp 110 juta. Sampai akhirnya pada 11 September 2023, korban meminta untuk mengecek mobil tersebut.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku gunakan aplikasi fake GPS untuk kirimkan posisi pelaku, yaitu berada di Bekasi Barat, padahal pelaku ada di Palembang, Sumatera Selatan," terangnya.

Setelah mendapatkan lokasi, korban meminta temannya berinisial T mengecek ke lokasi. Namun T, kemudian meminta temannya lagi berinisial W untuk mengecek ke lokasi. Hal ini rupanya dimanfaatkan oleh tersangka DSP.

"Setelah saksi W menghubungi pelaku, maka oleh pelaku dikirimkan share lokasinya di Bekasi Barat, setelah dikirim shareloc pelaku dengan tipu muslihatnya meng-capture foto tampilan WA dari saksi W atau orang yang diminta tolong untuk cek lokasi," paparnya.

"Dengan nomor telepon yang lain yang dimiliki pelaku, pelaku memasang profile picture saksi W lalu menghubungi korban seolah-olah dia adalah orang yang mengecek kendaraan tersebut," sambungnya.

Pelaku lalu berpura-pura menjadi saksi W dan menghubungi korban bahwa kondisi mobil dalam keadaan 'ok'. Korban lalu meminta agar mobil di-towing, tapi pelaku meminta agar uang ditransfer terlebih dahulu.

Korban kemudian mengirimkan uang Rp110 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah uang tersebut ditransfer, pelaku menghilang. Atas perbuatannya, DSP dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT