Jumat, 15 September 2023 17:22 WIB
Kendaraan Tak Uji Emisi Dikenakan Tarif Disinsentif di 121 Lokasi Parkir
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta akan menambah total 131 lokasi parkir dengan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi.
"Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi, kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir," ungkap Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Saat ini, lanjut Ani, sudah ada 10 lokasi parkir telah menerapkan tarif disinsentif. Di sepuluh lokasi tersebut kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan membayar parkir lebih mahal.
Adapun sepuluh lokasi itu di antaranya IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, dan gedung parkir Taman Menteng.
Kemudian, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Menurut Ani, mulai 1 Oktober 2023 akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif. Seluruhnya bakal dikelola oleh Pasar Jaya.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," ucapnya.
"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," tambahnya.