Jumat, 15 September 2023 14:23 WIB
Bawaslu Harap Pemberitaan Kampanye Pemilu Tak Ada Unsur Fitnah-Penghinaan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 tidak ada unsur fitnah, dan penghinaan terhadap agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
"Harapannya, pemberitaan di media sosial akan merujuk pada teman-teman lembaga penyiaran. Juga, masyarakat akan mengacu pada lembaga penyiaran apakah berita ini benar atau tidak," ungkap Rahmat Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu pada Jumat (15/9/2023).
Selain itu, Bagja juga berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 semakin baik. Sehingga dapat menjadi rujukan pemberitaan, baik di media sosial dan masyarakat.
"Terima kasih atas sumbangsih teman-teman lembaga penyiaran dalam pemberitaan dan juga penyiaran mengenai pemilu dan hal-hal yang berkaitan dengan seluruh ketentuan pemilu," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Bagja turut mengusulkan kepada peserta uji publik untuk mendorong KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 yang berkaitan dengan kampanye, terutama tentang sosialisasi di lembaga penyiaran.
Hal ini, lanjut Bagja, agar sosialisasi dapat dilakukan peserta pemilu. Mengingat saat ini ada partai peserta pemilu baru dan partai lama juga ada yang mendapat nomor urut berbeda dengan catatan tidak melakukan kampanye.
"Apakah sosialisasi kemudian diperbolehkan dalam frekuensi publik karena aturannya tidak ada sebenarnya. Seharusnya, aturan sosialisasi lebih fleksible dibandingkan dengan kampanye, namun di PKPU 15 agak restrict (dibatasi)," terangnya.
Menurut Bagja, kampanye itu harus ada tiga unsur yang terpenuhi. Di antaranya peserta pemilu atau pihak yang dituju, kedua ada usaha untuk meyakinkan, dan ketiga mewarkan visi misi, program kerja dan/atau citra diri.
"Tidak diperkenankan akumulasi dari tiga hal ini yakni adanya peserta pemilu, usaha untuk meyakinkannya, dan juga penawaran visi/misi, program dan citra diri," tukasnya.