test

News

Selasa, 12 September 2023 14:25 WIB

Edakan Sabu, Warga Rangkasbitung Ditangkap Aparat Gabungan

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi narkoba. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku AR (39) tahun Warga Kelurahan MC. Timur, Rangkasbitung berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.00 wib di pinggir jalan Kp. Pariuk  Desa Sukamekarsari Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.

"Dari Pelaku AR (39), kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Biru, 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit  timbangan digital, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek sampoerna mild yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan  narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto  0.83 gram," tutur Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,S.H,.M.H., Selasa (12/9/2023).

"Pelaku AR mengedarkan Shabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya, dan berdasarkan pengakuan Pelaku AR mendapatkan barang tersebut dari Pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO).," ungkapnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tegas Ngapip.

"Terakhir mari bersama kita  berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak karena narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa," tutupnya.

BERITA TERKAIT