test

Hukrim

Rabu, 22 Juli 2020 16:26 WIB

Astaga, Enam Pelaku Pencuri Ini Nekat Preteli Toilet Gedung Baru Kantor Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta dan Jajarannya soal kasus pencurian. (Foto: PMJ News).

PMJ – Aparat keamanan sukses meringkus enam orang pelaku pencurian di gedung baru kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta yang belum diresmikan. Para pelaku mempreteli belasan kran air dan shower (ruangan toilet) untuk berikutnya dijual lagi.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra membenarkan aksi pencurian tersebut. Ia mengatakan, aksi pelaku diketahui oleh supervisor proyek pembangunan gedung yang curiga beberapa keran dan shower di lantai 1 dan 2 proyek pembangunan gedung baru Polresta Bandara Soetta hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan melalui CCTV, diketahui para pelaku mengambil keran air dan shower tersebut secara diam-diam.

"Pada tanggal 29 Juni sekitar pukul 15.30 WIB, saksi mendapati beberapa keran dan shower di lantai 1 dan 2 proyek pembangunan gedung Mako Polres Bandara Soekarno-Hatta hilang," tuturnya, di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (22/07/2020).

Keterangan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta dan Jajarannya soal kasus pencurian. (Foto: PMJ News).

Kemudian, para pelaku menjual kran air dan shower yang berhasil dicuri dengan harga murah yaitu sekitar Rp 7 juta, berbeda jauh dengan harga aslinya yang mencapai Rp 20 juta.

Parahnya lagi, para pelaku kemudian membagi hasil penjualan barang curian dan rencananya akan digunakan untuk pulang kampung.

"Pelaku menjual barang curian dengan total Rp 7,6 juta. Masing-masing pelaku mendapatkan Rp 1 juta dan rencananya akan digunakan untuk pulang kampung," jelas Adi.

Namun sayang, upaya jahat para pencuri tersebut ketahuan karena tempat mereka melakukan pencurian merupakan kantor polisi yang belum diresmikan. Mereka baru mengetahuinya saat dalam perjalanan pulang pasca melakukan aksinya itu.

"Para tersangka baru sadar bahwa TKP tempat mereka melakukan kejahatan adalah sebuah kantor polisi setelah selesai menjalankan aksi dalam perjalanan meninggalkan Bandara Soetta," ungkap Adi.

Keenam pelaku kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian dan akan diancam Pasal 363 KUHPidana terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT