logo-pmjnews.com

News

Kamis, 31 Agustus 2023 19:23 WIB

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan SE Imbauan WFH untuk Swasta Selama KTT ASEAN

Editor: Hadi Ismanto

Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD menerapkan WFH selama KTT Ke-43 ASEAN. (Foto: PMJ News/Instagram)
Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD menerapkan WFH selama KTT Ke-43 ASEAN. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD di wilayah ibu kota untuk menerapkan work from home (WFH) selama KTT Ke-43 ASEAN mendatang.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) E-0021/SE/2023, yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta pada 24 Agustus 2023..

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh

"Selanjutnya agar seluruh perusahaan/tempat menyesuaikan dengan kondisi pada tanggal 4 September-7 September 2023," demikian isi surat edaran Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho seperti dikutis pada Kamis (31/8/2023).

Setidaknya ada empat poin imbauan yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebue, di antaranya:

1. Melaksanakan pekerjaan melalui kombinasi bekerja di rumah (Work From Home) dan bekerja di kantor (Work From Office) dengan menyesuaikan sifat dan jenis pekerjaan pada periode persiapan & penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 pada tanggal 4 September sampai 7 September 2023

2. Perlu diberitahukan bahwa akan dilaksanakan rekayasa lalu lintas dengan melakukan buka tutup jalan di area venue-venue KTT ASEAN (Hotel dan Tempat Pertemuan Tingkat Tinggi) sebagaimana terlampir.

3. Bahwa operasional transportasi umum (MRT, LRT, Transjakarta) Pemprov DKI Jakarta tetap beroperasi

4. Selanjutnya agar seluruh perusahaan/tempat kerja menyesuaikan dengan kondisi pada tanggal 4 September sampai 7 September 2023.

BERITA TERKAIT