test

Hukrim

Jumat, 24 Juli 2020 16:05 WIB

Bapak Tega Aniaya Anak Kandung di Hari Anak Nasional Akhirnya Ditangkap

Editor: Fitriawan Ginting

Lindungi anak-anak dari aksi kekerasan dan pencabulan. (Foto : PMJ/Ilustrasi Fif).

PMJ- Abdul Mihrab (40) tega melakukan aksi kekerasan kepada anak kandungnya sendiri berinisial RPP yang masih berusia 12 tahun. Ironinya, perbuatan itu dilakukan bertepatan di Hari Anak Nasional. Setelah melakukan aksi penganiayaan, Abdul melarikan diri.

“Kebetulan yang bersangkutan sempat kabur ke kediaman temennya yang masih di kawasan Jakarta Timur. Tapi tim dapat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).

Kapolres Metro Jaktim, AKBP Arie Ardian amankan bapak aniaya anak. (Foto: Dok PMJ News)

Kombes Arie juga menyebut, tersangka Abdul dikenakan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

“Kita kenakan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau UU nomor 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak," ujarnya. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT