test

Hukrim

Rabu, 23 Agustus 2023 16:23 WIB

Beroperasi di Tangerang, Polisi Bekuk Sindikat Curanmor

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Satreskrim Polresta Tangerang meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 6 orang yang 1 diantaranya merupakan residivis kasus serupa.

"Ada 6 orang yang kami amankan yang 1 diantaranya berstatus residivis berinisial HAN," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, kepada awak media, Selasa (22/08/2023).

Sigit menerangkan, HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor.

"Sedangkan 5 pelaku lainnya masing-masing berinisial  A, YA, Y, M dan R. Masing-masing tersangka memilki peran berbeda.  Tersangka A, YA, Y, dan M berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera," jelas Sigit

Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti.

"Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan  barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor. Serta 4 unit motor diduga hasil curian," jelas Sigit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka HAN terancam hukuman 7 tahun penjara, Sedangkan 5 tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Sigit.

 

BERITA TERKAIT