test

Entertainment

Rabu, 23 Agustus 2023 09:06 WIB

LPSK: 8 Peserta Miss Universe Indonesia Ajukan Permohonan Perlindungan

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto: PMJ News/Dok LPSK)

PMJ NEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan delapan peserta Miss Universe Indonesia, korban dugaan pelecehan seksual telah mengajukan permohonan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan kedelapan orang tersebut resmi mengajukan permohonan perlindungan pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu. Mereka juga didampingi tim penasihat hukum.

"Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan," ungkap Edwin kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Dari berkas permohonan delapan kontestan yang menjadi korban pelecehan saat proses body checking itu, Edwin menjelaskan mereka mengajukan sejumlah bentuk perlindungan. Salah satunya perlindungan fisik.

Selain itu, korban juga mengajukan bentuk perlindungan berupa pendampingan proses hukum sejak kasus berada di tingkat penyelidikan Polda Metro Jaya hingga nanti di pengadilan.

Kemudian, lanjut Edwin, delapan perserta itu mengajukan permohonan ke LPSK berupa bentuk perlindungan hukum karena khawatir dilaporkan balik atas langkah mereka melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya.

"Mereka juga minta rehabilitasi psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma. Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi," tuturnya.

Di samping delapan kontestan, Edwin menambahkan ada empat orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK yakni dua orang pemilik lisensi di provinsi dan dua mantan panitia.

BERITA TERKAIT