test

News

Rabu, 12 Agustus 2020 10:17 WIB

Jika Terbukti, Polri Akan Tindak Tegas Kasat Reskrim Polres Selayar

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ - Polri telah berhentikan sementara waktu Kasat Reskrim Polres Selayar. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah polwan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut saat ini Propram Polda Sulawesi Selatan tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kasat Reskrim itu.

"(Kasat Reskrim Polres Selayar) sudah diperiksa propam dan sementara sudah di-nonaktifkan," ujar Argo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Kasus pelecehan seksual (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

Apabila terbukti adanya tindak pelecehan seksual dalam pemeriksaan, kata Argo, polri tidak akan mentolerir. Ia memastikan kepolisian akan memberikan sanksi tegas.

"Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti, kami (Polri) tak mentolerir," tegasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT