logo-pmjnews.com

News

Selasa, 22 Agustus 2023 14:22 WIB

Mulai 2024 Vaksinasi Covid-19 Ada Dua Kategori, Gratis dan Berbayar

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Barat menggelar vaksinasi booster merdeka. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Jakarta Barat menggelar vaksinasi booster merdeka. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membagi jenis vaksinasi Covid-19 menjadi dua kategori, yakni melalui imunisasi program dan imunisasi pilihan. Kebijakan tersebut diterapkan mulai tahun 2024.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea mengatakan bagi penerima imunisasi program, maka vaksinasi diberikan secara gratis. Sementara imunisasi pilihan akan dikenakan biaya.

"Kalau dalam imunisasi program tidak berbayar, alias gratis. Kalau dalam imunisasi pilihan akan berbayar," ujar Prima Yosephine Berliana dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/8/2023).

Prima menjelaskan, imunisasi program yang tidak berbayar ini diperuntukkan untuk masyarakat dengan dua kondisi tertentu seperti masyarakat berisiko tinggi kematian dan berisiko lainnya yang memerlukan perhatian.

Selanjutnya kelompok berisiko lain, seperti orang dewasa dan remaja di atas 12 tahun dengan gangguan imunitas sedang hingga berat. Hal yang sama berlaku untuk wanita hamil dan tenaga kesehatan di garda terdepan

"Kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat," tuturnya.

Prima mengungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi, kebijakan tentang vaksinasi ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada tahun depan akan dikenakan biaya," terangnya.

Menurut Prima, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan bertanggungjawab dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi mulai dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

"Vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri yang sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya," tukasnya.

BERITA TERKAIT