test

Hukrim

Rabu, 16 Agustus 2023 17:03 WIB

Terlibat Kasus Lukas Enembe, KPK Perpanjang Masa Tahanan Kadis PUPR Papua

Editor: Hadi Ismanto

Gedung KPK. (Foto : PMJ News/Fjr).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Koupasi (KPK) memperpanjang masa tahanan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY) hingga 30 hari ke depan. Dia menjadi tersangka kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Tersangka GOY tetap dilakukan penahanan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Menurut Ali, perpanjangan masa tahanan Gerius diberlakukan terhitung mulai 18 Agustus hingga 16 September 2023. Saat ini, KPK juga masih memanggil saksi untuk mengusut keterlibatan tersangka.

"Pemberkasan perkara terus dilengkapi dengan penjadwalan pemanggilan saksi-saksi yang dapat menerangkan perbuatan tersangka tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gerius One Yoman sebagai salah satu tersangka kasus korupsi Lukas Enembe. Dia diduga ikut menerima Rp300 juta dari tersangka Rijatono Lakka (RL).

Gerius One mulai ditahan KPK pada 19 Juni-8 Juli 2023. Kemudian masa tahanan itu diperpanjang sejak 9 Juli hingga 17 Agustus 2023. Kadus PUPR Papua ini menjalani tahanan di Rutan KPK.

BERITA TERKAIT