test

Hukrim

Senin, 14 Agustus 2023 16:43 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Data di Darkweb Mengatasnamakan Bank BCA

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran data mengatasnamakan Bank BCA. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran data mengatasnamakan Bank BCA yang dijualbelikan di dark web breachforum.is.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku berinisial MRGP (28) ditangkap pada 8 Agustus 2023.

“Tersangka atas inisial MRGP berhasil dilakukan penangkapan oleh tim sidik gabungan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya yang beralamat di Jalan Tebet Barat Jakarta Selatan,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

Ade Safri menjelaskan, tersangka di breachforum.is membuat akun dengan nama pengguna Pentagram, berganti menjadi Curious dan KillTheBank yang memposting data yang diklaim dari situs resmi Bank BCA.

Namun berdasarkan penyelidikan lebih jauh, data yang di-posting di dark web breachforum.is bukan merupakan kebocoran data dari web resmi Bank BCA.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dapat dipastikan bahwa data-data yang diklaim sebagai data nasabah bank BCA, baik data di My BCA maupun internet banking BCA, dipastikan bahwa itu bukan merupakan kebocoran dari web resmi Bank BCA,” paparnya.

Barang bukti yang turut diamankan dari penangkapan tersebut yakni dua unit iPhone 11 Pro berwarna abu dan iPhone Xr berwarna biru, satu unit CPU rakitan Intel i7, serta dua unit monitor merk ViewSonic dan LG.

Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan pengenaan Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.

BERITA TERKAIT