test

Hukrim

Kamis, 10 Agustus 2023 08:08 WIB

Berkas Lengkap. Eks Kepala BTP Jabagteng Akan Segera Disidang

Editor: Ferro Maulana

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK).

PMJ NEWS -  Eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya (PTU) akan segera disidang.

Putu siap diadili atas perkara dugaan suap berkenaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mennuturkan berkas penyidikan Putu Sumarjaya sudah lengkap.

Tim penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara Putu Sumarjaya ke tim Jaksa Penuntut Umum.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka PTU (Putu Sumarjaya) dan kawan-kawan sebagai penerima suap dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

KPK masih akan memperpanjang masa penahanan Putu Sumarjaya untuk 20 hari ke depan sampai dengan 28 Agustus 2023 di Rutan KPK.

Hal itu sejalan dengan itu, tim jaksa juga akan segera merampungkan surat dakwaan untuk Putu Sumarjaya sebelum nantinya diserahkan ke pengadilan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor," tandasnya.

BERITA TERKAIT