test

Hukrim

Minggu, 2 Agustus 2020 14:04 WIB

Polda Metro Periksa Intensif Dua Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Fjr).

PMJ - Jajaran Polda Metro Jaya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni KS (67) dan EJ (47) terkait kasus pencemaran nama baik dengan menghina keluarga dari Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tersangka EJ yang merupakan admin juga telah dilàkukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Ya benar (sudah diperiksa), Kamis (30/07) kemarin sudah kami periksa,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (02/08/2020).

Satu dari dua tersangka kasus pencemaran nama baik Basuki tjahaja Purnama atau Ahok (Foto: PMJ News/Fjr)

Kombes Yusri juga menyebut meskipun EJ telah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan juga diharuskan wajib lapor ya,” ujar Yusri.

Untuk diketahui EJ merupakan ketua sekaligus admin dari komunitas Veronica Lovers, sebuah grup di WhatsApp dan Telegram yang berisi perempuan-perempuan pengagum Veronica Tan. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT