logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 3 Agustus 2023 10:42 WIB

Hari Ini Sidang Lanjutan, Terdakwa Mario dan Shane Miliki Agenda Berbeda

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Berdasarkan penelusuran di Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda yang berbeda.

“Jadwal sidang Terdakwa Mario Dandy Satriyo Kamis (3/8/2023) Pemeriksaan bukti & lanjutan pemeriksaan terdakwa,” dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Kamis (3/8/2023).

Sementara untuk terdakwa Shane Lukas hari ini berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel, diagendakan menghadirkan saksi meringankan dan ahli dari pihak terdakwa Shane Lukas.

Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum terdakwa Shane, Happy Sihombing, mengatakan pihaknya rencana menghadirkan saksi meringankan ahli pidana.

“Kami ajukan saksi ade charge dan Ahli pidana,” kata Happy saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).

Kendati demikian Happy tidak mengungkap identitas dari saksi ahli yang rencananya dihadirkan tersebut. Ketika disinggung soal pemeriksaan terdakwa Shane hari ini, Happy juga mengatakan bahwa ada kemungkinan itu dilakukan.

“Mungkin ya (terdakwa Shane diperiksa hari ini),” ucap Happy.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal  56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.


BERITA TERKAIT