test

News

Selasa, 1 Agustus 2023 15:42 WIB

Dua Tersangka Hoax Pakaian Bekas Impor Dilimpahkan ke Kejati DKI

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro limpahkan dua tersangka kasus hoax barbuk pakaian impor. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjalani tahap dua atau pelimpahan dua orang tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal barang bukti pakaian bekas (thrifting) ilegal bisa dibawa pulang. Dua tersangka berinisial IAS dan EW dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari Senin (31/7/2023) kemarin.

“Telah dilakukan tahap 2 (pengiriman tersangka dan barang bukti) kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tanggal 31 Juli 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Pelimpahan dua tersangka tersebut dan juga barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tersangka yang dilimpahkan yakni berinisial IAS (21) merupakan admin dari akun bot Twitter @Askrlfess, yang berperan meneruskan pesan yang dikirim oleh tersangka EW (29) menggunakan akun Twitternya dengan nama pengguna @rcyourbae.

Adapun pesan yang dikirim melalui direct message Twitter itu berupa tangkapan layar unggahan status WhatsApp soal konferensi pers pengungkapan kasus pakaian bekas (thrifting) impor ilegal yang bernarasi “bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet”.

BERITA TERKAIT