test

News

Selasa, 1 Agustus 2023 16:43 WIB

Tak Penuhi Panggilan, Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Mendag

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Foto: Humas Kemendag)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi batal memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan M Lutfi tengah mendampingi pengobatan istrinya. Sejatinya, eks Mendag ini menjalani pemeriksaan terkait kasus mafia minyak goreng pada Selasa (1/8/2023).

"Atas pemangilan tersebut, saksi ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," ungkap Ketut Sumedana kepada wartawan.

Ketut menjelaskan, alasan ketidakhadiran M Lutfi disampaikan oleh pihak kuasa hukum melalui surat resmi yang diterima penyidik tertanggal 31 Juli 2023. Selanjutnya, tim menjadwal ulang pemeriksaan.

"Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung memastikan tidak ada unsur politis terkait pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng pada 1 Agustus nanti.

"Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).

Menurut Ketut, pemanggilan M Lutfi pada pekan depan maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi.

"Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai pada kasus CPO Migor," ucapnya.

BERITA TERKAIT