test

News

Senin, 31 Juli 2023 10:42 WIB

Pak Panji Gumilang Jangan Mangkir Lagi Ya, Penyidik Bisa Jemput Paksa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri membuka peluang untuk menjemput paksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, apabila kembali mangkir panggilan kedua untuk pemeriksaan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya secara ketentuan memiliki kewenangan sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Senin (31/7/2023).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yakni, ‘orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’.

Panji rencananya dipanggil kembali untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penistaan agama pada hari Selasa (1/8/2023) besok.

Adapun sedianya Panji dipanggil penyidik Bareskrim Polri pada hari Kamis (27/7/2023) lalu. Namun ia mangkir dari panggilan tersebut dengan alasan pemulihan kesehatan.

BERITA TERKAIT