test

Hukrim

Kamis, 27 Juli 2023 19:07 WIB

Ayah Terdakwa Shane Akui Keberatan Soal Biaya Restitusi Rp120 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Ayah terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Tagor Lumbantoruan. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Ayah terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Tagor Lumbantoruan mengaku merasa keberatan atas biasa ganti rugi atau restitusi yang diminta keluarga Cristalino David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.

Hal tersebut disampaikannya ketika menghadiri persidangan anaknya dalam perkara penganiayaan berat terhadap David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (27/7/2023).

“Untuk restitusi yang disebut, seperti yang sudah jelas, fakta dan keberadaan saya pun. Itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi,” ujar Tagor kepada wartawan seusai sidang, Kamis (27/7/2023).

Lebih lanjut, Tagor menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim perihal keputusan restitusi itu nantinya lantaran dianggap bisa memberikan keputusan tersebut terbaik.

“Saya percaya hakim bisa menilai yang terbaik dan semua keputusan-keputusan yang terbaik. Saya percaya dengan doa-doa saya juga bahwa hakim ini adalah perpanjangan tangan Tuhan,” kata Tagor.

“Dan hakim ini pun dengan hormat mereka selalu menilai mana yang benar mana yang baik mana hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Salah satunya bagi saya anak yang termasuk korban,” tandasnya.

BERITA TERKAIT