logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 27 Juli 2023 07:07 WIB

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Terhadap Mantan Dirut Perindo

Editor: Ferro Maulana

Mahkamah Agung. (Foto: Dok Net)
Mahkamah Agung. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pihak Mahkamah  Agung (MA) memperberat hukuman kepada mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin menjadi 10 tahun penjara.

Adapun hukuman Syahril tersebut lebih lama dari putusan Pengadilan Negeri dan banding yang hanya memvonisnya 8 tahun penjara.

"Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan, melansir situs resmi MA, Kamis (27/7/2023).

Sementara itu, keterlibatan Syahril dalam korupsi di PT Perindo terendus pada 2021 lalu. 

Saat itu, penyidik Kejagung menetapkan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 Syahril Japarin dan Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka kasus korupsi.

BERITA TERKAIT