test

News

Jumat, 21 Juli 2023 14:04 WIB

Astaga, Tersangka Oknum Imigrasi Terima Rp 3,5 Juta ke per Pendonor Ginjal

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Salah satu tersangka yang ditangkap yakni oknum petugas imigrasi berinisial A (37).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan dalam kasus tersebut tersangka menerima imbalan mencapai Rp 3,5 per pendonor yang berhasil diloloskan.

“Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 3,2 juta sampai dengan Rp 3,5 juta per kepala dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Atas perbuatannya, oknum Imigrasi tersebut dikenakan pasal terkait TPPO, dikarenakan perannya yang turut mewujudkan terjadinya perdagangan orang

“Ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Ini ancamannya ditambah 1/3, kalau penyelenggara ini di sini pasal-pasal pokok,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi mengungkap modus dari para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan modus operandi para pelaku yakni merekrut para korbannya melalui media sosial Facebook.

“Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Hengki melanjutkan, modus lain dari para pelaku yakni melalui pembicaraan mulut ke mulut, dimana sebagian besar tersangka pernah menjadi pendonor ginjal.

Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemalsuan untuk keberangkatan para korbannya ke luar negeri, termasuk ke Kamboja.

“Pada saat keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka juga memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan, seolah-olah akan family gathering ke luar negeri. Ini ada dua perusahaan yang dipalsu oleh kelompok ini, seolah akan family gathering, termasuk stempelnya,” paparnya.


BERITA TERKAIT