test

Hukrim

Kamis, 20 Juli 2023 09:40 WIB

Dokter Yang Merawat David Ozora Akan Dihadirkan di Persidangan Mario Dandy

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy duduk di kursi pesakitan. (Foto; PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora akan berlanjut hari ini Kamis (20/7/2023).

Agenda persidangan kedua terdakwa tersebut hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni direncanakan menghadirkan Dokter Yeremia Tatang, Dokter Saraf dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan.

“(Saksi hari ini) Dokter Tatang (dari Rumah Sakit) Mayapada Kuningan,” ujar kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Dokter Tatang diketahui merupakan salah satu dokter yang menangani David selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan setelah dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

David Ozora dirawat di rumah sakit setelah dianiaya oleh Mario Dandy hingga mengakibatkan David cedera otak Diffuse Axonal Injury (DAI) stage 2.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal  56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
 

BERITA TERKAIT