logo-pmjnews.com

News

Kamis, 13 Juli 2023 15:02 WIB

Jadi Tersangka KPK, Komisi Yudisial Jadwalkan Pemeriksaan Hasbi Hasan

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan yang terjerat kasus suap dan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan lembaganya menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasbi Hasan. Sejak awal, KY mendorong KPK untuk berfokus terhadap persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption).

"Sekalipun HH (Hasbi Hasan) menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim," ungkap Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Miko menambahkan, pemeriksaan etik Komisi Yudisial ini akan dilakukan pada waktunya, namun tetap dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja.

Diberitakan sebelumnya, KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung sejak tanggal 12-31 Juli 2023.

"Menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu (12/7/2023).

BERITA TERKAIT