test

News

Kamis, 13 Juli 2023 12:23 WIB

Minat Kendaraan Seken, Begini Saran Korlantas Polri Sebelum Bertransaksi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi jual beli mobil bekas. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Siahaan menyebut saat ini jual beli kendaraan bermotor bekas tengah diminati masyarakat karena harga dan depresiasinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Petrus Aldo Siahaan dalam acara diskusi publik bertema 'Jual Beli Mobil Bekas Anti Prank'. Acara ini berlangsung di Kedai Halaman, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

"Namun harus diperhatikan tips berikut, pengalaman nama saya dicatut untuk penipuan jual beli kendaraan. Jangan tergiur dengan harga yang ditawarkan. Bahkan lebih dari satu orang yang tertipu dengan kasus yang sama," ungkap Petrus Aldo Siahaan.

Menurut Petrus, ada yang harus diperhatikan saat bertransaksi kendaraan seken atau bekas, salah satunya cek langsung unit yang akan dibeli. Bila menggunakan sistem online, pastikan identitas dan kredibilitas penjual.

"Selanjutnya cek surat kendaraan yaitu BPKB. Harus dicocokkan spesifikasinya termasuk STNK sesuaikan dengan nomor mesin dan rangka. Serta Faktur bukti pembelian berisi info harga, warna, rangka serta nama pembeli pertama. Bila mencurigakan silahkan cek di e-Samsat," tuturnya.

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, mengecek eksterior kendaraan serta memastikan sesuai dan berfungsi sesuai safety itu juga sangat penting. Selain itu, mengecek nomor rangka dan nomor mesin sangat penting untuk menghindari penipuan.

"Penipuan seperti ini pernah terjadi di Lampung, nomor rangka berbeda atau diubah. Dokumen jual beli kendaraan tidak banyak, BPKB, STNK dan Faktur. Pastikan dokumen tersebut ada saat jual beli," terangnya.

BERITA TERKAIT