test

News

Senin, 10 Juli 2023 17:44 WIB

Pengaturan Jam Kerja Bakal Diuji Coba di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo beri keterangan. (Foto: PMJ/Dishub).

PMJ NEWS - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan uji coba pengaturan jam masuk kerja akan segera diterapkan. Pelaksanaan uji coba dilakukan di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Tahap awal setelah FGD kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi," ungkap Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Menurut Syafrin, pihaknya saat ini masih mendiskusikan penerapan pembagian jam kerja tersebut. "Ini masih didiskusikan. Masih kami komunikasikan dengan badan kepegawaian daerah untuk kita uji coba," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar focus group discussion (FGD) untuk mamatangkan wacana usulan jam masuk kantor dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 08.00 dan 10.00 WIB. Rencana ini akan segera diuji coba.

"Sesuai dengan jadwal FGD tentang penanggulangan kemacetan, antara lain yang dibahas mengenai pembagian jam kerja," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kamis (6/7/2023).

"Nanti tentunya setelah ini ada uji coba apakah ini bisa dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak mengganggu kenyamanan dalam bekerja, ya kita teruskan dan kita akan laporkan kepada Kementerian Perhubungan," sambungnya,

BERITA TERKAIT