test

Hukrim

Sabtu, 8 Juli 2023 20:08 WIB

Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Sita 3 Kantor

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Sejumlah barang bukti yang disita Kejagung. (Foto: Dok PMJ/ Ist)

PMJ NEWS -  Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan juga penyitaan terkait dengan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng dengan tersangka yang terlibat yakni tiga korporasi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada hari Kamis (6/7/2023) lalu di tiga lokasi di Medan, yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).

Hasil dari penyitaan aset yang dilakukan tersebut yakni:

1.Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), yaitu tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

2.Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), yakni tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

3.Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare

Selain itu, dari Kantor PT PHG juga didapati 5.588 lembar mata uang rupiah dengan total Rp 385.300.000, mata uang dolar AS sebanyak 4.352 lembar senilai USD 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar senilai RM 52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan nilai SGD 250.450.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” tandansya.

BERITA TERKAIT