test

Hukrim

Selasa, 27 Juni 2023 18:40 WIB

Dari Laporan Dugaan Penculikan, Bareskrim Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri mengungkap jaringan dalam kasus tindak pidana perdagangan anak dengan total korban sebanyak 16 anak. Sementara tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 5 orang.

Kasus tersebut terungkap bermula dari laporan yang diterima Polda Sulawesi Tengah perihal dugaan tindak pidana penculikan terhadap seseorang berinisial A dalam nomor polisi LP/B/120/VI/SPKT/Polda Sulawesi Tengah.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan setelah Penyidik melakukan pendalaman laporan tersebut, diketahui korban bukanlah korban penculikan.

“Namun (korban anak A) diserahkan sendiri oleh SS yang juga ibu korban anak A di Bandara Mutiara Sis Al-Jufro kepada seorang perempuan diketahui bernama D yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (27/6/2023).

Atas hal tersebut, kemudian penyidik menerbitkan laporan polisi model A pada tanggal 12 Juni 2023 dikarenakan adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak.

Menindaklanjuti, Djuhandhani menyampaikan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Jawa Barat yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan bayi.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y (35) dan berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki laki yang masih berusia sekitar 2 minggu dan 1 bulan,” jelasnya.

Berlanjut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial SA (50), E (54), dan DM (25) yang diduga sebagai pemasok atau pencari bayi. Selain itu, Polda Sulawesi Tengah juga mengamankan tersangka berinisial M.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebanyak 16 bayi sudah dijual dengan mayoritas berjenis kelamin perempuan.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan anak bayi sebanyak 16 anak dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan,” ucapnya.

Bayi laki-laki yang dijual oleh tersangka Y dengan harga Rp 13-15 juta. Sementara bayi perempuan dijual dengan harga Rp 15-23 juta.

Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT