test

News

Jumat, 23 Juni 2023 16:03 WIB

Kemenag Bantah Ridwan Kamil Soal Dana ke Ponpes Al Zaytun

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag)

PMJ NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023).

Anna menjelaskan, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak, dari data di EMIS Kemenag tercatat ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA.

"Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," terangnya.

"Bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS," imbuhnya.

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah.

Secara umum, Anna mengungkapkan ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun.

"MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini," ucapnya.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.

Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

"Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sembari menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut," tukasnya.

BERITA TERKAIT