test

News

Senin, 19 Juni 2023 19:44 WIB

Anggota Diduga Sewakan Rumah untuk Tampung Korban TPPO Diperiksa

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan jajarannya. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Mantan Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Laksa Widiyana disebut akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kasus tersebut, rumah dari AKBP Laksa dijadikan tempat penampungan sebanyak 24 orang yang diduga menjadi korban TPPO di Lampung.

“Jadi terkait anggota Polri ya berpangkat Pamen, itu akan dilakukan pemeriksaan ya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Ramadhan menambahkan perihal informasi AKBP Laksa diduga terlibat dalam kasus TPPO atau hanya menyewakan rumah yang ternyata dijadikan tempat penampungan korban, akan disampaikan di lain kesempatan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 orang warga negara Indonesia (WNI) calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Lampung berhasil diselamatkan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan puluhan korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat itu akan dikirim ke Timur Tengah.

“Saat ini, sebanyak 24 PMI ilegal tersebut ditampung sementara di wilayah Provinsi Lampung,” ujar Hamid dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Hamid menuturkan, pengungkapan dan penyelamatan puluhan korban itu berawal dari informasi yang diterimanya dari masyarakat perihal adanya rumah di kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung yang diduga dijadikan tempat penampungan.

“Kami menerima adanya aduan dari masyarakat terkait tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau non prosedural di Jalan Padat Karya Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Atas laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi,” paparnya.

BERITA TERKAIT