Senin, 19 Juni 2023 18:03 WIB
Laporan Pencemaran Nama Baik Waketum Golkar ke Rommy Dicabut Hari Ini
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Laporan polisi terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa dengan terlapor Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Rommy, telah dicabut.
Erwin membenarkan laporan yang dibuatnya ke Bareskrim Polri sudah dicabut. Dia mengatakan pencabutan lapora dilakukan hari ini Senin, 19 Juni 2023).
"Benar (LP sudah dicabut), hari ini,” ujar Erwin saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Erwin menambahkan, proses pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Erwin dan Rommy yang diselesaikan secara kekeluargaan.
“Sudah selesai secara kekeluargaan,” ucap Erwin.
Sebagai informasi, Erwin Aksa melaporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan pada 8 Mei 2023. Romahurmuziy dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan,” ungkap Nurul kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Dalam laporan itu, Rommy diduga melanggar Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai ITE dan atau pasal 310 (1) KUHP dan atau 311 (1) KUHP.