test

Hukrim

Selasa, 6 Juni 2023 17:23 WIB

Jaksa Sebut Mario Dandy Emosi Usai Bertemu dan Dapat Info dari Amanda

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Sidang Mario Dandy di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap momen awal terjadinya penganiayaan terhadap David Ozora yang bermula dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) yang emosi.

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansky Alanda yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menuturkan bahwa David dan Anak AG sepasang kekasih yang putus di awal Januari 2023. Setelahnya Anak AG berpacaran dengan terdakwa Mario Dandy pada 17 Januari 2023.

Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2023 mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda mengajak bertemu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk memberikan informasi perihal Anak AG.

“Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023, sekira pukul 00.45 WIB, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy diminta datang ke Bar “The ALPHA” daerah Kemang, Jakarta Selatan oleh Saksi Anastasia Pretya Amanda untuk memberitahukan informasi tentang Anak Saksi AG,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Selanjutnya, mendapatkan informasi dari Amanda, terdakwa Mario Dandy emosi dan segera menginformasikan hal tersebut kepada David, yang kemudian dibantah.

“Bahwa setelah mendengar informasi dari Saksi Anastasia Pretya Amanda, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy menjadi emosi dan karena sudah mengetahui Anak Saksi AG adalah mantan pacar dari Anak korban langsung menghubungi Anak korban untuk meminta klarifikasi lewat telepon,” jelasnya.

Selanjutnya, terdakwa yang masih berada dalam keadaan emosi hingga akhirnya berujung pada perbuatan penganiayaan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT