logo-pmjnews.com

News

Selasa, 30 Mei 2023 10:22 WIB

David Ozora Membaik, Pengacara Kawal Terus Proses Hukuman Mario Dandy

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi menggelar rekontruksi kasus penganiayaan David Ozora dengan menghaddirkan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polisi menggelar rekontruksi kasus penganiayaan David Ozora dengan menghaddirkan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Mellisa Anggraini, pengacara David Ozora mewanti-wanti pihak-pihak lain yang ingin menggunakan kondisi fisik David yang mulai membaik untuk meringankan hukuman tersangka Mario Dandy Satriyo.

“Jangan sampai kondisi hari ini yang membaik ini atas perjuangan David, perjuangan keluarga, doa seluruh masyarakat Indonesia, ini justru dijadikan peringanan bagi pelaku yang melakukan penganiayaan biadab itu,” ujar Mellisa dalam keterangannya dikutip Selasa (30/5/2023).

Mellisa menyampaikan meski secara kondisi fisik David membaik, namun untuk kognisi ataupun untuk berfikir masih belum bisa pulih sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan berat.

“Secara fisik sudah membaik tapi kognisi masih belum. Nanti kita akan sampaikan bukti-bukti terbaru terkait kondisi anak korban ke Kejaksaan,” katanya.

Lebih lanjut, Mellisa menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang dialami David sudah betul dengan penerapan Pasal penganiayaan berat dan juga penetapan tersangka Mario Dandy.

Sehingga ia mewaspadai pihak lain yang ingin memanfaatkan kondisi fisik David yang membaik untuk mengaburkan peristiwa yang sempat membuat David koma menjadi penganiayaan biasa.

“Penganiayaan ini sudah dikawal betul menjadi pasal penganiayaan berat terencana yang beberapa hari ini seolah-olah mau dikaburkan bahwa ini akan menjadi pasal penganiayaan biasa,” ucap Mellisa.

“Menurut kami itu nggak masuk akal, karena kondisi yang dilihat bukan 3 bulan paska orang tua dan korban berjuang mati-matian, proses pengobatannya cukup signifikan, kondisi saat ini lebih membaik anak korban, itu yang mau dicantumkan hukuman pelaku itu tidak benar sama sekali,” tandasnya.

BERITA TERKAIT