test

News

Jumat, 26 Mei 2023 08:08 WIB

Perhatian! Polda Metro Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan bus Samsat Keliling di Jakarta. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), hari ini Jumat (26/5/2023)

Melansir akun Instagram@TMCPoldaMetro, kepolisian membuka layanan di berbagai tempat sebagai berikut :

1.Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;

2.Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;

3.Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat;

4.Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat dan Jalan TMP Kalibata;

5.Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;

6.Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Perumnas 2 Karawaci;

7.Ciledug di ruko fresh market Green Lake City, Ketapang, Cipondoh, Ciledug dan Giant Poris Gaga Jalan Batuceper;

8.Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD Serpong;

9.Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pasar Gintung Ciputat Timur.

10.Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Hal G Town Square;

11.Kota Bekasi di Halan Parkir Samsat;

12.Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti;

13.Depok di halaman parkir Samsat Depok;

14.Cinere di Kantor Keluarahan Pasir Putih.

Adapun waktu layanan bervariasi, ada yang buka mulai pukul 07.00 WIB, 08.00 WIB, sampai pukul 14.00 WIB dan 15.00 WIB.

Namun, wajib pajak perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Warga juga diharapkan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

BERITA TERKAIT