test

Politik

Selasa, 18 Juni 2019 17:25 WIB

Yusril: Gugatan Prabowo-Sandi Hanya Asumsi dan Tidak Bisa Dibuktikan

Editor: Redaksi

Jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. (Foto: PMJ News/ FJR).
PMJ - Dalam persidangan kedua sengketa Pilpres 2019, tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menilai gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sekadar asumsi. Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa pengadilan memerlukan bukti yang jelas. [caption id="attachment_29139" align="alignnone" width="1280"] Jalannya sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption] "Iya asumsi yang nggak bisa dibuktikan, di pengadilan ini kan kita nggak bisa berteori, seperti Pak Denny Indrayana banyak menggunakan indikasi, patut diduga, ada 41 kali itu-itu. Pengadilan bicara bukti," terang Yusril di sela-sela skorsing sidang MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/06/2019). Yusril menyebut, dirinya yakin tim hukum Prabowo tidak dapat membuktikan atas gugatan terkait pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Sementara itu, menurut Yusril persoalan TSM juga tidak menjadi ranah MK. [caption id="attachment_29140" align="alignnone" width="1280"] Jalannya sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption] "Saya optimis, kalau nggak mereka tidak bisa membuktikan secara kuantatif terjadi apa yang mereka dalilkan sebagai pelanggaran TSM," imbuh Yusril. [caption id="attachment_29143" align="alignnone" width="1280"] Jalannya sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption] "Selain TSM itu bukan kewangan MK, tetapi ada Mahkamah yang memeriksa itu. Saya menilai bahwa mereka tidak bisa membukti hanya batas asumsi saja," katanya lagi menegaskan. [caption id="attachment_29141" align="alignnone" width="1280"] Jalannya sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption] Yusril kembali mengatakan bahwa, terkait masalah adanya kenaikan gaji yang dilakukakan Jokowi, dirinya mempertanyakan pengaruh hal tersebut terhadap perolehan suara. Menurut Yusril, hal itu akan sulit untuk dibuktikan. [caption id="attachment_29142" align="alignnone" width="1280"] Jalannya sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Foto: PMJ News/ FJR).[/caption] "Kedua kalau memang itu dianggap satu pelanggaran, apakah ada pengaruhnya terhadap suara. Misalnya orang yang dinaikan gajinya itu mendukung Jokowi? Kan enggak juga. Jumlah pegawai negeri (PNS) Kita 4,1 juta diseluruh Tanah Air dan 4,1 juta itu apa betul milih pak Jokowi? Kan nggak bisa dibuktikan, itu membuktikankan dipanggil satu-satu," tegas Yusril menutup pembicaraan. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT