test

News

Rabu, 24 Mei 2023 15:43 WIB

Sopir Tersangka Bus Masuk Jurang di Tegal Ditangguhkan Penahanannya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kecelakaan bus terjadi di Kawasan Wisata Guci Tegal, Jawa Tengah. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

PMJ NEWS - Polisi menangguhkan penahanan terhadap sopir bus berinisial R yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus yang masuk jurang di Tegal, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru membenarkan perihal kabar penangguhan penahanan yang bersangkutan.

“Bukan pembebasan, penangguhan penahanan. Bahasanya seperti itu,” ujar Untung saat dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2023).

Untung menuturkan, penangguhan penahanan terhadap tersangka dikabulkan dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya yakni tersangka yang bersikap kooperatif.

“Karena atas dasar permohonan keluarga melalui kuasa hukum dan pertimbangan penyidik yang bersangkutan pertama, dalam proses penyidikan bersikap kooperatif, tidak berbelit-belit,” kata Untung.

Lebih jauh, Untung juga menyampaikan bahwa keluarganya turut menjamin tersangka yang siap hadir jika sewaktu-waktu dipanggil kepolisian.

“Ketika proses itu nanti dibutuhkan ada pemeriksaan tambahan, karena ini kelengkapan berkas menuju ke proses lanjutan ya harus, harus dihadirkan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sopir bus berinisial R dan kernet berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas peristiwa kecelakaan bus yang masuk ke dalam sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod menuturkan, penetapan tersangka terhadap kedua tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada hari Rabu (10/5/2023) kemarin.

“Menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Sajarod saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

BERITA TERKAIT