logo-pmjnews.com

News

Kamis, 4 Mei 2023 17:05 WIB

Polisi Bongkar Parkiran Mobil Warga yang Patok Jalan di Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Lokasi di Perum Mega Regency Blok C RT 01/07 Desa Sukasari. (Foto: Dokumentasi Polsek Serang Baru).
Lokasi di Perum Mega Regency Blok C RT 01/07 Desa Sukasari. (Foto: Dokumentasi Polsek Serang Baru).

PMJ NEWS -  Beredar sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan satu unit mobil terparkir di depan rumah yang berada di badan jalan umum. Lokasi tersebut dijadikan garasi oleh pemilik mobil.

Lokasi tersebut diketahui Perum Mega Regency Blok C RT 01/07 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Di lokasi tempat parkir yang dijadikan garasi juga terpasang besi-besi pembatas yang masing-masing terhubung rantai.

Terkait dengan hal tersebut, Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah ke lokasi dan melakukan penindakan.

Lokasi yang dijadikan garasi mobil oleh seorang perempuan pemilik kendaraan berinisial M juga telah dibongkar oleh pihak terkait, yakni polisi diwakili Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan Ketua RT.

“Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT Bapak Sapardi dan Satpol PP kecamatan, dan sudah membongkar tempat parkir di jalan,” ujar Josman dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut, Josman mengimbau dan mengingatkan kepada warganya untuk tidak memarkirkan kendaraan di jalan, apalagi mematok untuk dijadikan tempat parkir.

“Kami dari pihak Polsek Serang Baru bersama Muspika Kecamatan Serang Baru tidak bosan-bosannya mengingatkan warga agar tidak mematok membuat tempat parkir kendaraan di fasilitas jalan umum,” jelasnya.

BERITA TERKAIT