test

News

Kamis, 4 Mei 2023 13:03 WIB

Berkas Mario Dandy P20, Polisi: Segera Dikirim

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka Mario Dandy tiba di PN Jaksel. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Waktu penyidikan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dinyatakan telah habis atau P20 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah menunggu dan menagih berkas perkara dari tersangka yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

“Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU sudah menanyakan perkembangannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Berkas perkara dari dua tersangka tersebut sebelumnya sudah dikembalikan karena tidak lengkap, dimana berkas pertama kali dilimpahkan pada hari Selasa (21/3/2023) silam.

Terkait dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa masih ada petunjuk yang perlu dilengkapi dari penambahan saksi. Berkas tersebut nantinya akan segera dikirim ke Kejati DKI.

“Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan,” ucap Hengki.

BERITA TERKAIT