Rabu, 3 Mei 2023 14:41 WIB
Jadi Tersangka Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polda Sumatera Utara memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan buntut telah terbukti melanggar kode etik Polri.
Adapun pelanggaran itu menyusul perilaku Achiruddin yang hanya membiarkan AH, putranya melakukan aksi penganiayaan terhadap Ken Admiral.
“Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” terang Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5/2023).
Pelanggaran Etik: Panca menyebutkan, Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ia melanggar tiga etik sekaligus yaitu etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.
“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” ungkapnya.
Sementara itu, sanksi yang diberikan terhadap Achiruddin, tegas Panca merupakan bentuk komitmen Polri untuk menindak anggota bermasalah.
“Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut, red), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan,” tegasnya.
Selain mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat, Achiruddin juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Admiral.
“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” jelasnya.
Penetapan tersangka terhadap Achiruddin sebab yang bersangkutan sudah melakukan pembiaran anaknya melakukan penganiayaan. Dalam kasus itu, Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.